Jum`at, 20 September 2024

Bawaslu Banten Kantongi Identitas Pengirim Paket Mie Instan di Ciruas

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi. (Dok: bantennews)
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi. (Dok: bantennews)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten sudah mengantongi identitas pengirim paket mie instan berstiker pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di Kompleks Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Selasa (14/2/2017) lalu.

Mulai Kamis (16/2/2017) hari ini, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Kasus yang di Ciruas itu nyata. Pengumpulnya sudah terindetifikasi, identitas pengirimnya juga sudah diketahui. Karena 50 paket kan sudah didistribusikan, kita juga sudah dapatkan beberapa nama. Hari ini dua atau tiga saksi diperiksa,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi, kepada wartawan, Rabu (15/2/2017) malam.

Baca juga: Polisi akan Proses Penemuan Mie Instan Berstiker WH-Andika

Dalam waktu lima hari pihaknya akan memutuskan apakah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika terbukti, penyebar paket sembako ini terancam hukuman maksimal kurungan 72 bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di hari yang sama sebetulnya kami juga menemukan kasus serupa di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Di Lebak itu ada pembagian kerudung 17 biji, tetapi tidak teridentifikasi apakah dilakukan oleh pasangan nomor urut satu atau dua. Kemudian di Kota Serang ada pembagian sembako juga tidak terindentifikasi karena mobil yang membawanya keburu kabur,” ungkapnya.

Beberapa dugaan pelanggaran lainnya dalam hari pencoblosan kemarin yaitu warga yang tidak masuk DPT, pendistribusian C6 tidak merata, surat suara kurang.

"Lalu ada kasus di satu TPS itu seluruh data hasil perhitungan terlanjut dimasukkan dalam kotak tanpa adanya salinan,” kata dia. (Kuk/Rif)

Komentar