Jum`at, 4 April 2025

Penampung Paket Mie Instan Ternyata Pegawai di Kecamatan Ciruas

Mie instan berstiker Wahidin Halim - Andika Hazrumy yang diamankan di rumah Rizal. (Foto: Ist)
Mie instan berstiker Wahidin Halim - Andika Hazrumy yang diamankan di rumah Rizal. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL – Rizal, warga asal Perumahan Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang rumahnya digerebek oleh petugas Panwaslu Kabupaten Serang pada Selasa (14/2/2017) malam tadi, diketahui bertugas di Kecamatan Ciruas.

Dikatakan anggota Panwas Kabupaten Serang Hasan, Rizal tercatat sebagai pegawai kontrak di Kecamatan Ciruas. "Beliau pegawai kontrak di kecamatan Ciruas Mas," kata Hasan saat ditemui di Kantor Panwaslu.

Hasan menjelaskan, selain bekerja sebagai pegawai kontrak di Kecamatn Ciruas, Rizal pun diketahui sebagai anggota Komunitas Warga Ciruas (Koaci), yang merupakan kelompok masyarakat Ciruas.

"Dia itu ngakunya dari Koaci, seperti kelompok masyarakat dan itu baru dibentuk saat Pilkada saja," jelasnya.

Di tempat yang sama, Rizal membenarkan jika dirinya bekerja di Kecamatan Ciruas sebagai tenaga kontrak. "Iya pak, tapi cuma pegawai kontrak, paling kalau ada surat menyurat saya yang ngurus anterin," ungkapnya.

Saat ditanya asal mie instan yang ada di rumahnya, Rizal mengaku mendapatkannya dari Ketua Koaci bernama Dayat dia pun mengaku diminta Dayat untuk menyebarkan mie itu kepada masyarakat.

"Saya dapat dari pak Dayat, cuma diperintahkan saja, tidak tahu kalau isinya ada stiker, tapi saya pendukung nomor satu dari hati nurani. Saya pun baru membagikan 50 bungkus," pungkasnya.

Baca juga: Rumah Penampung Paket Mie Instan Berstiker WH – Andika Digerebek Panwaslu

Diketahui sebelumnya, rumah milik Rizal digerebek petugas Panwaslu Kabupaten Serang. Saat digerebek, petugas menemukan ratusan mie instan yang dibungkus dalam plastic berwarna hitam yang di dalamnya terdapat stiker bergambar Cagub Cawagub nomor urut 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy. (Gat/red)

Komentar