SERANG, TitikNOL – Dua pelaku pembagian mie instan berstiker pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy di Kompleks Ciruas Permai, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Tim Saber Politik Uang Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Banten. Keduanya ditangkap di Bogor, Jawa barat dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Informasi inipun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi. Menurutnya, kedua pelaku bernama Rizal dan Dayat. Rizal ditangkap di Bogor sementara Dayat ditangkap di Wonosobo.
“Rizal sama Dayat. Dua orang ini kasus Ciruas. Sekarang lagi di BAP polisi. Hari ini baru dibawa pulang dari Wonosobo. Saya dapat laporan dari kasat reskrim tinggal dibawa. Rizalnya (ditangkap) kemaren di Bogor,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu (22/2/2016).
Pramono mengatakan, Bawaslu Banten, Polda, Kejati, Panwas Kabupaten Serang dan Polres Serang sudah sepakat jika kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (18/2/2017). Namun, karena Panwas Kabupaten Serang baru menyerahkan berkas ke Kepolisan pada Minggu (19/2/2017), maka Tim Saber Politik uang buatan Bawaslu baru dapat melakukan pengejaran.
“Bahkan disepakati untuk melakukan penahanan kepada pelaku karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, 72 bulan maksimal. Penyidik dan Jaksa sudah sepakat melakukan penahanan,” ujar Pramono.
Baca juga: Rumah Penampung Paket Mie Instan Berstiker WH – Andika Digerebek Panwaslu
Menurut Pramono, kedua pelaku pembagian itu kemudian masing-masing kabur dari Ciruas, Kabupaten Serang. Sampai akhirnya Tim Saber Politik Uang menangkap keduanya di daerah Bogor dan Wonosobo.
“Penyidik punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutur Pramono.
Sebelumnya, tim saber politik uang buatan Bawaslu Banten bersama penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menggerebek penampung paket mi instan berstiker pasangan calon Gubernur Banten di Ciruas, Serang.
Dari operasi itu, Bawaslu menemukan 8 paket besar plastik hitam bungkusan berisi 25 paket sembako. Total ada 200 paket sembako. (Red)