Jum`at, 22 November 2024

Berkas Perkara Pembagi Paket Mie Instan Berstiker Segera Dilimpahkan ke PN

Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Dok: beritasatu)
Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Dok: beritasatu)

SERANG, TitikNOL – Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) pekan depan akan melimpahkan berkas perkara atas kasus dugaan pembagian mie instant dengan stiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy, ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal itu diputuskan setelah rapat tertutup gelar perkara yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Senin (27/2/2017).

“Kalau tidak halangan, secepatnya kita limpahkan berkasnya. Pekan depan mudah-mudahan sudah bisa," kata Penyidik Polres Serang Iptu Hilman Rubiana.

Iptu Hilman menjelaskan, untuk alat bukti dan keterangan sakis-saksi sudah lengkap untuk dilimpahkan. "Untuk bukti sudah cukup, tinggal kita limpahkan saja," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu: Pelaku Pembagi Mie Berstiker WH – Andika Berpengalaman di Pilkada

Selain itu, tim Gakumdu sendiri masih akan terus melakukan penyidikan terkait aliran ratusan paket tersebut. "Kita masih melakukan pengembangan, karena kalau katanya katanya saja kita kurang percaya. Intinya masih dalam pengembangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi menegaskan beekas akan dilimpahkan pada Rabu (1/3/2017)."Insya Allah hari Rabu kita limpahkan, karena hasil rapat tadi sudah diputuskan untuk dilimpahkan, dan barang buktinya pun sudah siap," pungkasnya.

Sebelumnya, dua pelaku pembagi mie instant dengan stiker Cagub dan Cawagub Wahidin Halim-Andika Hazrumy masih menjalani proses penyidikan. Pekan depan, penyidikan terhadap Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) diperkirakan rampung dan siap dimejahijaukan. (Gat/Rif)

Komentar