SERANG, TitikNOL – Dua terdakwa kasus Pelanggaran Pilkada Banten Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/3/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi.
Sidang yang di pimpin Majelis Hakim Ketua Dasriawati dimulai pukul 10.20 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sih Kanti Utami dan Andri Syahputrea.
Dalam pembacaan dakwaan kedua pelaku Hidayat didakwa pasal 187 A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Baca juga: Besok, Dua Pelaku Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Jalani Sidang
“Kedua pelaku didakwa pasal 187 A ayat (1) sebagai penerima yakni Afrizal. sementara itu, Hidayat dikenakan ayat (2) sebagai pemberi, keduanya sama sama terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun benjara,” kata JPU Andri Sahputera.
Mendengar pembacaan dakwaan tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Surya Bagja menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim Ketua, karena menilai proses penanganan kedua terdakwa tidak dilakukan sesuai mekanisme.
“Menyatakan keberatan, majelis hakim, dengan pertimbangan ada hal hal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi keadilan hukum yang menjadi hak asasi manusia,” kata Surya.
Surya melihat jika dakwaan yang dibacakan JPU cacat hukum dan seharusnya pengadilan tidak menerima dan mengadili terdakwa. ”Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, bahwa pengadilan harusnya tidak menerima agar terdakwa diadili,” lanjutnya.
Adapun alasan yang dapat dijadikan dasar hukum, Surya menjelaskan, dakwaan JPU melanggaran perarturan Bawaslu RI, karena kasus tersebut merupakan lex spesialis. Selain itu, saat proses klarifikasi di tingkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh orang yang berwenang dan itu melanggar serta menyalahi mekanisme.
Pantau di lokasi Mejelis Hakim Ketua belum menerima dan menjawab keberatan dan permohonan penasehat hukum terdakwan. Dan sidang dihentikan untuk sementara. (Gat/Rif)