LEBAK, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Gakkumdu menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa kasus pembagian uang di Pilgub Banten yang dilakukan terdakwa Eka Herdiana alias Hera di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Pembacaan surat nota penolakan atas pledoi penasehat hukum terdakwa dilakukan oleh Ahmad Sudarmaji selaku JPU. Menurutnya, apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam pledoi tidak berdasar pada bukti dan hanya sebatas keterangan dari terdakwa.
Baca juga: Sidang Pembelaan Kasus Politik Uang di Malingping, Ini Permintaan Kuasa Hukum Terdakwa
"Kami JPU menolak seluruhnya pembelaan dan meminta majelis hakim untuk memutuskan tuntutan JPU sebagaimana telah kami sampaikan pada sidang hari Rabu tanggal 15 Maret 2017," ujar Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim PN Rangkasbitung meminta tanggapan kembali kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. Sementara penasehat hukumnya tetap pada pledoinya bahwa majelis hakim agar melepaskan segala tuntutan kepada terdakwa.
"Sidang kita skor, untuk kembali pada sidang putusan sekarang (hari ini)," tukas M Zakiudin ketua Majelis Hakim. (Gun/Rif)