LEBAK, TitikNOL - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kembali menggelar sidang pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017, Rabu (15/3/2017), yang menjadikan Eka Herdiana alias Hera, sebagai terdakwa tunggal.
Dalam sidang ini, terdakwa Hera dianggap bersalah karena membagikan uang (money politic) kepada warga lainnya di hari tenang menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Gakkumdu Sudarmaji SH, memberikan tuntutan 36 bulan penjara kepada terdakwa, karena terbukti melanggar pasal 187 Hurup A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undnag RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kasus Politik Uang di Malingping, Masuk ke Kejaksaan
"Berdasarkan uraian dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Hediana alias Hera dengan pidana penjara 36 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," papar Sudarmaji.
Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut, majlis hakim PN Rangkasbitung yang diketuai oleh M. Zakiudin, SH memerintahkan agar terdakwa melakukan konsultasi dengan pihak penasehat hukumnya.
"Silahkan kepada terdakwa untuk konsultasi dengan pihak penasehat hukum atas tuntutan jaksa penuntut," ujar Zaki kepada terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Rahmatullah SH selaku penasehat hukum terdakwa, mengaku akan segera menyusun pembelaan.
"Kita akan susun pledoi (pembelaan) malam ini juga untuk kita sampaikan pada sidang besok (Kamis, 16/3/2017). Kita penasehat hukum, kalau memang semua dakwan terbukti dalam persidangan, paling tidak kita akan berupaya untuk meminta keringanan kepada majlis hakim," tukas Rahmatullah kepada TitikNol usai persidangan digelar.
Berdasarkan pantauan, jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian Polda Banten dan Polres Lebak yang dilengkapi senjata laras panjang. (Gun/red)