LEBAK, TitikNOL – Usai menjalani serangkaian sidang perkara, Eka Herdiana alias Hera terdakwa kasus pembagian uang di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada perhelatan Pilgub Banten 2017 akhirnya divonis penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang diketuai M Zakiudin SH, memutuskan terdakwa sah secara meyakinkan bersalah telah melanggar Undang -Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 hurup A ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.
"Terdakwa Eka Herdiana alias Hera telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan uang imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Oleh karena itu, dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 12 bulan dan denda Rp200 juta dan apabila tidak dapat membayar denda dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan," ujar Zakiudin saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbagan majelis hakim yakni, hal - hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mensuksekan pemilukada yang bebas, jujur dan adil.
Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Politik Uang di Malingping
Sementara, terdakwa dan penasehat Hukumnya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kami menerima atas putusan majelis hakim. Kami pun bersyukur bahwa hakim sudah berani memutuskan di bawah tuntutan minimal. Kami menerima, tapi JPU pikir-pikir. Itu artinya bahwa tiga hari kedepan waktu yang diberikam hakim. Jaksa harus dapat memutuskam menerima atau banding," ucap Rahmatullah.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Gakkumdu menyatakan pikir - pikir.
"Kita pikir - pikir atas putusan itu," ujar Ahmad Sudarmaji, SH selaku JPU Gakkumdu. (Gun/Rif)