Jum`at, 4 April 2025

Sidang Pembelaan Kasus Politik Uang di Malingping, Ini Permintaan Kuasa Hukum Terdakwa

Sidang lanjutan pelanggaran Pilgub Banten di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (16/3/2017). (Foto: TitikNOL)
Sidang lanjutan pelanggaran Pilgub Banten di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (16/3/2017). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sidang pelanggaran Pilgub Banten 2017 kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (16/3/2017).

Sidang kali ini dilaksanakan majelis hakim dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pleidooi) terhadap terdakwa pelaku pembagian uang di hari tenang Pilgub Banten yakni, Eka Herdiana alias Hera.

Rahmatullah SH, penasehat hukum terdakwa mengatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Di mana tuntutan untuk Eka pidana Penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsideir tiga bulan penjara sebagai berikut

"Kami Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa. Kami berpendapat terdakwa bukanlah pelaku kejahatan money politic, melainkan terdakwa hanyalah korban politik,"ujar Rahmatullah.

Oleh karenanya kata Rahmatullah, Majelis Hakim yang Mulia harus menggunakan Logika Sederhananya dalam melihat perkara ini. “Karena untuk melihat apakah terdakwa merupakan pelaku kejahatan Money Politic ataukah Korban Politik tidak mesti harus dengan sekolah yang tinggi, tetapi cukup dengan menggunakan Logika sederhana,” tuturnya.

Baca juga: Usai Dituntut, Terdakwa Pembagian Uang di Malingping Menangis Tersedu

Ia melanjutkan, jika benar terdakwa adalah seorang pelaku money politik dan bukan seseorang yang dikorbankan dalam politik, mestinya terdakwa akan lebih seleketif untuk memberikan uangnya kepada para pemilih yang akan di ajak untuk memilih pasangan calon tertentu. Bukan asal-asalan memberi, sehingga tidak memperhatikan potensi akan dilaporkan.

“Dan jika benar terdakwa bukanlah seseorang yang dikorbankan dalam politik, mengapa saudara Ruli Herdiana (DPO) memberikan uang kepada terdakwa untuk mengarahkan pemilih, untuk memilih pasangan calon Nomor Urut 1 yakni Wahidin Halim dan Andika," terang Rahmatullah.

Dirinya pun menambahkan, atas uraian dalam nota pembelaan yang disampaikanya dihadapan majelis hakim PN Rangkasbitung dalam sidang pleidoi hari ini, Rahmatullah meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan segala tuntutan kepada terdakwa.

Sementara itu, usai dilakukan pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, majlis hakim yang dipimpin M Zakiudin SH meminta JPU untuk memberikan tanggapannya.

"Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis," ujar Ahmad Sudarmaji SH selaku JPU.

Atas tanggapan JPU tersebut, majelis hakim memutuskan sidang diskor untuk memberikan waktu JPU membuat tangapan secara tertulis. (Gun/Rif)

Komentar