Jum`at, 18 Oktober 2024

Sesali Perbuatannya, Pengeroyok Santri Ponpes Cangkudu Nangis saat Pledoi

Suasana sidang pledoi atas terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu (TitikNOL)
Suasana sidang pledoi atas terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang atas delapan terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu, Pandeglang memasuki agenda pledoi.

Saat pledoi berlangsung, salah satu terdakwa teteskan air mata dan terisak mendengar pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum.

Ditambah, terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu telah dituntut empat tahun dan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isakan tangisannya terdengar keras dari audio layar zoom. Terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu sesekali mengusap pipinya.

Dalam pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, alasan-alasan yang menyebabkan terdakwa mengeroyok saksi korban Aditia lantaran ingin melindungi saudara perempuannya yakni saksi Ana.

Bahwa perbuatan saksi koran terhadap saksi Ana yang merupakan adik dari terdakwa Hilman, dianggap merugikan kehormatan keluarga.

Terlebih saat memiliki hubungan, saksi Ana sering dimintai uang oleh saksi korban. Hingga akhirnya saksi Ana kerap meminta uang jajan tambahan terhadap orangtuanya hingga Rp500 ribu dalam seminggu.

"Saksi Ana dimintai uang Rp200 ribu dan berlanjut dengan nominal berbeda-beda. Karena takut dikeluarkan dari pesantren menuruti saksi korban untuk memberikan uang jajan. Permintaan uang ada di percakapan whatshaap saksi Ana," ungkapnya.

Permintaan tersebut dikabulkan saksi Ana lantaran khawatir hubungan spesialnya dengan saksi korban diketahui pesantren.

Mengingat hal itu merupakan pelanggaran dan bakal berdampak pada dikeluarkannya saksi Ana dari pesantren.

"Saksi Ana sering dimintai uang oleh saksi korban dengan ancaman akan mendatangi ke kobong dan akan memberi tahun saksi Ana dan saksi korabn berpacaran. Sehingga saksi Ana takut dikeluarkan pesantren," paparnya.

Akibat sering dimintai uang oleh saksi korban, saksi Ana mengambil uang kas pesantren dan berakibat dikeluarkan.

"Saat ini saksi Ana dikeluarkan karena terpaksa mengambil uang kas pesantren akrena diminta uang saksi korban. sementara uang saku yang dikirimkan orangtua saksi Ana tidak ada," ucapnya.

Dengan kejadian itu, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dari JPU.

Karena saksi korban bukan hanya mengambil sejumlah uang saksi Ana. Tapi mengambil kehormatan sebuah keluarga yang terletak pada sauadara Ana sebagai adik.

Kemudian, para terdakwa seharusnya menjadi harapan baik keluarganya namun harus dalam tahanan.


"Terdakwa masih dalam usia muda dan tidak dapat menahan emosi sesaat ketika mengingat saksi korban kepada saksi Ana," paparnya.

Ditambah, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

"Memberi uang Rp250 ribu namun ditolak oleh keluarga saksi korban. Keluarga saksi korban sudah memanfaatkan," jelasnya.

Saat ditanya tanggapan pledoi, para terdakwa meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

"Saya mohon keringanannya yang mulia," ucap terdakwa Suhandi sambil terisak.

"Kami menyesal yang mulia, kami mohon keringanannya," ucap terdakwa Reihan.
"Kami menyesal yang mulia, kami berjanjintidak akan mengulangi lagi," timpal terdakwa Efendi.

"Saya menyesali atas perbuatan dan saya berjanji tidaknakan melakukan sesuatu melanggar hukum," jawab terdakwa Taufik.

Atas pledoi tersebut, majelis hakim akan memutuskan vonis dua minggu yang akan datang.

"Putusan 2 minggu dari sekarang," tuturnya. (TN3)

Komentar