SERANG, TitikNOL - JPU memberikan tuntutan pidana terhadap delapam terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu, Baros dengan masa yang berbeda.
Delapan terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu tersebut adalah Suhandi, Rehan, Muhammad Awami, Efendi, Taufik Hidayat, Hilman alias Ameng, Muhtadi, Asari.
Sedangkan santri Ponpes Cangkudu yang jadi saksi korban atas pengeroyokan yakni Aditia.
Dalam pembacaannya, terdakwa Hilman dan Asari masing-masing tituntut selama 4 tahun.
Sedangkan, terdakwa Suhandi, Rehan, Muhammad Awami, Efendi, Taufik Hidayat, Muhtadi masing-masing tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilman, Asari masing-masing selama 4 tahun. Terdakwa Suhandi, Rehan, Muhammad Awami, Efendi, Taufik Hidayat, Muhtadi masing-masing tiga tahun dengan dikurangi selama para terdakwa ditahan," ucap JPU membacakan tuntutan, Selasa (28/2/2023).
Yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Akibat perbuatannya Aditia mengalami luka lecet pada kelopak mata, punggung, lutut. Bercak pendarahan pada selaput bola mata kanan dan kiri akibat benda tumpul.
Sedangkan hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
"Kami menuntut supaya hakim menyatakan delapan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam ancaman 170 KUHP," paparnya.
Atas tunututan tersebut, terdakwa akan melakukan peldoi atau pembelaan pada 7 Maret 2023 dengan secara tulisan.
"Kami selaku kuasa hukum saudara akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU. Secara tertulis yang mulia," ungkap tim kuasa hukum terdakwa. (TN3)