Jum`at, 18 Oktober 2024

Ulama di Banten Surati Komisi Yudisial, Vonis Terdakwa Penganiayaan Santri Ponpes Cangkudu Minta Dipantau

Suasana sidang pledoi atas terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu (Dok: TitikNOL)
Suasana sidang pledoi atas terdakwa pengeroyok santri Ponpes Cangkudu (Dok: TitikNOL)

PANDEGLANG, TitikNOL – Ulama di Banten meminta Komisi Yudisial memantau jalannya sidang vonis terdakwa penganiayan santri Ponpes Cangkudu yang bakal digelar 21 Maret 2023.

Sidang vonis terdakwa penganiayan santri Ponpes Cangkudu akan berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ulama di Banten, KH Sonhaji mengaku telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Rabu 15 Maret 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu itu berharap para hakim mengambil keputusan yang adil dalam sidang vonis tersebut.

“Bahwa kami selaku keluarga besar dan Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros, berkewajiban menjaga marwah dan kehormatan pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap santri,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang dilayangkan ke Komisi Yudisial.

Pada bagian lain, KH Sonhaji juga menyampaikan jika pihaknya mendukung independensi hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan atau kearifan lokal yang ada di masyarakat dan menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik,” tulis KH Sonhaji dalam surat itu.

Kearifan lokal yang dimaksud KH Sonhaji, bawha korban diculik oleh para terdakwa saat melaksanakan pengajian bada Magrib.

“Pengajian bada Magrib hingga waktu Shalat Isya adalah kearifan lokal di Banten,” ujar KH Sonhaji lagi.

Sebagaimana diketahui, terdapat delapan terdakwa yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap M. Aditya, santri di Pesantren Cangkudu Baros tersebut.

Dari 10 orang tersangka, 8 orang diantaranya telah didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dengan tuntutan antara 3 sampai 4 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lain, hingga saat ini dalam pengejaran alias DPO.

“M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul dan kecewa atas kejadian ini,” ujar KH Sonhaji.

KH Sonhaji menegaskan, kekerasan oleh siapapun dan teradap siapapun tidak dibenarkan. Demikian juga terjadap para santri.

“Oleh karena itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memantau putusan vonis perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat dengan hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros,” pungkas KH. Sonhaji. (TN3)

Komentar