LEBAK, TitikNOL - Anggota DPRD Lebak angkat bicara soal desakan agar mengkritisi sejumlah proyek yang bersumber dari dana APBN yang berlokasi di Kabupaten Lebak, yang disebut tidak transparan.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Jalan Nasional Rangkasbitug - Cigelung disoroti banyak pihak, karena tidak memunculkan besaran anggarannya.
Rudi Nazarudin, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, mengaku jika proyek itu kewenangan pemerintah pusat. Namun pihaknya mempersilahkan kepada warga yang menemukan kejanggalan, membuat laporan pengaduan ke Komisi IV.
"Tapi silahkan aja adukan pengaduannya laporkan ke Komisi IV yang membidangi," ujar anggota Komisi IV DPRD Lebak ini, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, meminta pihak Inspektorat jenderal Kementerian Pekerjaan Umum harus segera melakukan pemeriksaan.
"Itu jalan Nasional kewenangan pusat sementara pekerjaan masih berjalan, artinya masih ada kewajiban kontraktor untuk melakukan perbaikan baik secara teknis pekerjaan maupun metode kerja, dan belum ada audit dari BPK atau inspektorat jenderal kementerian pekerjaan umum," katanya.
Baca juga: Proyek Jalan Nasional Rangkasbitung - Cigelung Dikritisi
Adapun fungsi pengawasan kata Musa Weliansyah, bukan hanya melekat pada DPRD Lebak tapi peran serta masyarakat secara umum juga dibolehkan untuk melakukan pengawasan.
"Jadi saya selaku Anggota DPRD Lebak, dikomisi IV tidak memiliki kewenangan khusus untuk melakukan pungsi pengawasan karena ini Anggara APBN. Jadi peran saya tidak jauh berbeda dengan masyarakat, ormas, LSM, press dan lainnya," tandasnya.
Mengingat jalan tersebut kata Musa milik pemerintah pusat dan ruas jalannya pun melintasi dua kabupaten yaitu Lebak dan Pandeglang, dirinya tidak mau berandai-andai karena pekerjaan tersebut nantinya pasti ada audit BPK dan tidak akan lepas dari pengawasan Inspektorat.
"Ketika ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau pengurangan volume pekerjaan tentunya itu kewenangan BPK. Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama - sama mengawasi jika ada pekerjaan yang mungkin dianggap tidak sesuai laporkan saja jangan dibiarkan, karena membuat laporan hak dan kewajiban warga negara tanpa terkecuali soal pekerjaan kontruksi jalan," tukasnya. (Gun/TN1)