Jum`at, 22 November 2024

Suarakan Aspirasinya, Aktivis di Lebak Ini Lakukan Aksi Nekat

Ahmad Yani, aktivis LSM Benteng Aliansi Rakyat DPP Banten saat menyampaikan aksi protesnya di depan pintu gerbang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: TitikNOL)
Ahmad Yani, aktivis LSM Benteng Aliansi Rakyat DPP Banten saat menyampaikan aksi protesnya di depan pintu gerbang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, menyampaikan aspirasinya ke pemerintah daerah dengan cara nekat.

Hanya bermodal kertas karton bertuliskan "Kembalikan Haknya Para Guru Tunjangan Sertifikasi?", aktivis yang diketahui bernama Ahmad Yani ini melakukan aksi protesnya sendirian.

Dia melakukan aksi nekatnya di tiga lokasi, yakni di depan pintu gerbang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, depan pintu gerbang kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Lebak.

Ahmad Yani, aktivis LSM Benteng Aliansi Rakyat DPP Banten mengakui, aksinya dilakukan sebagai bentuk protes dan keprihatinan dengan kondisi yang terjadi.

Dia pun mendesak kepada pejabat di Dindikbud Lebak, agar mengembalikan hak atas tunjangan profesi guru PNSD yang selama tujuh tahun belum diterima oleh para guru.

Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Banten pada 9 April 2020 atas pengaduan sejumlah guru penerima tunjangan di Kabupaten Lebak.

“Mengenai persoalan ini, kita sudah melaporkan Dindikbud Lebak ke Polda Banten. Ada sebanyak 242 guru penerima tunjangan profesi guru PNSD itu belum menerima utuh," katanya.

Dijelaskannya, persoalan tersebut terjadi sejak tahun 2013. Padahal kata Ahmad Yani, dari Kemendikbud setiap tahunnya tunjangan tersebut dibayarkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak.

"Hingga sekarang ini sudah berjalan 7 tahun dan persoalan ini tak kunjung selesai. Kita heran kepada Dindikbud Lebak. Informasi dari Polda persoalan ini sedang dalam pendalaman laporan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi melalui Pers Releasenya kepada wartawan, membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, ada tujuh syarat bagi guru untuk menerima tunjangan profesi guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari sebanyak 242 orang guru PNSD itu kata Wawan, status kepegawaiannya itu bukan tercatat sebagai guru, tetapi sebagai tenaga pelaksana atau fungsional umum, sehingga mereka tidak berhak menerima tunjangan profesi.

"Jadi apa yang dilaporkan LSM ke Polda Banten terkait dugaan adanya korupsi tersebut itu tidak benar. Juga terkait adanya dugaan pungutan biaya kepengurusan tunjangan profesi yang dilakukan pegawai Dindikbud Lebak itu juga tidak benar," katanya. (Gun/TN1)

Komentar