LEBAK, TitikNOL - Sejumlah aktivis mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak, Rabu (18/7/2018).
Dalam aksinya Kumala menuding jika Pemkab Lebak tidak mampu tegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Hal tersebut kata Kumala dibuktikan dengan masih banyaknya truk angkutan pasir basah dan overtonase, yang masih terlihat lalulalang di ruas Jalan Cimarga - Rangkasbitung, ruas Jalan Cipanas - Rangkasbitung dan ruas Jalan Citeras - Rangkasbitung.
Akibatnya, jalan menjadi licin dan rusak hingga kerap terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terimakasih Pemkab Lebak, kami sudah melihat peringatan keras tentang Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang K3, yang kemudian membuat kami sadar tidak diindahkan oleh pengangkut pasir. Karena masih banyak pelanggar yang kami lihat dijalanan, termasuk monster pengangkut pasir basah yang kami temukan berkeliaran bebas di malam hari," teriak Digo, salah seorang aktivis Kumala dalam orasinya.
Pantauan wartawan, aksi aktivis Kumala ini sempat diwarnai saling dorong dengan petugas Satpol PP yang mengamankan aksi.
Mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal, dengan cara mandi pasir basah di depan pintu gerbang kantor Bupati.
Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol bahwa di Kabupaten Lebak banyak tambang pasir yang menyengsarakan rakyat Lebak. (Gun/TN1)