SERANG, TitikNOL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, menemukan adanya ketidaksesuaian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan laporan keuangan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten.
Dalam Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK Perwakilan Banten 2019, terungkap beberapa catatan mengenai kelebihan pembayaran dan anggaran yang tidak dapat dicairkan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemprov Banten terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Hasilnya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Untuk di PUPR, BPK menemukan kelebihan bayar atas pengerjaan paket hingga mencapai Rp1 miliar. Karena, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp690.260.888,94. Kemudian, tumpang tindih pekerjaan pemeliharaan jalan rutin oleh pekerjaan peningkatan jalan senilai Rp481.456.769,64.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintah Kepala Dinas PUPR agar mengintruksikan kepada UPTD Seragon dan Kepala UPTD Tangerang, untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp690.260.888.94 atas lima pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah. Ditambah, agar melakukan rekonsiliasi perencanaan pemeliharaan jalan dan peningkatan jalan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Untuk di DPRKP, BPK menemukan anggaran yang belum dicairkan. Sehingga, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas PRKP untuk mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan atas paket pekerjaan pembangunan gedung OPD dan insfratruktur dasar.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PRKP mendaftarkan ke lima perusahaan yakni PT IPBP, PT AK, CV KBS, CV PPR dan CV RJ yang di wanprestasi kedalam daftar hitam.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi ke DPUPR dan DPRKP Banten. (Son/Eman/TN1)