SERANG, TitikNOL – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra, Babay Supardi, menemui warga Curug dan Walantaka, Kota Serang, yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Serang, Jumat (6/3/2020).
Kepada massa aksi Babay menjelaskan, saat ini Pemkot Serang belum mempunyai aturan yang baru dan masih terpacu pada aturan yang lama.
"Betul, karena Kota Serang baru berdiri 12 tahun, peternakan ayam itu ada yang dari tahun 90 sampai 95an. Termasuk RTRW nya juga," kata Babay.
Baca juga: Warga Curug-Walantaka Desak DPRD Kota Tutup Peternakan Ayam
Ia menyampaikan, Wali Kota dan Ketua DPRD sudah melakukan dialog dengan beberapa warga kemarin di Kecamatan Curug. Ia mengaku, hasil dari audiensi tersebut keduanya sepakat memfasilitasi, namun tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang ada.
"Kemarin itu ada dua keinginan, yang satu masyarakat minta dapat kompensasi dari perusahaan, yang satunya pengen perusahaan peternakan ayam ditutup. Kalau emang mau ditutup, kita tunggu RTRW yang baru disahkan, setelah itu baru proses. Kalau sekarang ditutup tanpa melalui proses, dikhawatirkan perusahaan mem-PTUN kan Pemkot Serang," ungkapnya.
"Hari ini permintaannya ditutup, nanti saya laporkan ke pimpinan, nanti pimpinan koordinasi dengan pak Wali Kota. Kalau kapannya kami tidak bisa memprediksi, karena tahap fasilitasi RTRW nya itu yang lama," tukasnya. (Gat/TN1)