SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin menyatakan banyak kandang ayam di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang tidak memiliki Izin.
"Kalau jumlahnya tidak tahu persis tapi banyak. Disana (Ciomas) itu kandangnya punya Masyarakat yang selama ini belum ada izinnya," katanya saat mediasi dengan warga Ciomas, Rabu, (19/02/2020).
Menurutnya, banyaknya kandang ayam yang ilegal itu merupakan milik warga setempat sendiri. Namun, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hal itu apabila dampak lingkungan tidak menimbulkan polusi.
"Ketika bicara hukum harus tegakan mereka, bongkar. Tapi harus mempertimbangkan itu masyarakat kami yang kesehariannya makan dari situ," terangnya.
Baca juga: Pertanyakan Soal Izin Kandang Ayam, Warga Ciomas Geruduk Kantor DPMPTSP
Ia menjelaskan, bahwa syarat utama diperbolehkannya izin peternakan ayam adalah memenuhi kajian lingkungan. Dalam ketentuan prosedur, lokasi kandang ayam minimal 500 meter dari pemukiman warga.
"Syarat utama kajian lingkungan. Kalau zona ada spesifikasi ruang. Jarak yang terdekat harus 500 meter," jelasnya.
Disinggung soal aduan warga Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang
terkait keberadaan peternakan ayam, Syamsuddin menyatakan usaha itu telah mengantongi izin.
Maka secara aturan, pihaknya tidak dapat membongkar karena pihak pengusaha telah menempuh tanda tangan Kepala desa, forum desa se Kecamatan Ciomas dan kajian lingkungan.
"Izin sudah keluar, IMB sudah keluar, maka kami tidak bisa membatalkan. Kecuali kalau dari segi aspek lingkungan tidak memenuhi, bisa dibatalkan melalui peradilan tata usaha negara," tukasnya. (Son/TN1)