Jum`at, 4 Oktober 2024

Tambak Udang Milik PT. PKL di Lebak Selatan Belum Berizin

Ilustrasi. (Dok: Mitrapol)
Ilustrasi. (Dok: Mitrapol)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, mengaku tidak mengeluarkan izin lingkungan pembangunan tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari, yang dibangun di pinggir Pantai Sawah Kabayan, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Hal itu disampaikan Nana Sunjana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak kepada TitikNOL, menyusul adanya aksi unjukrasa puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Nurul Hidayah Kecamatan Malingping, Senin (14/5/2018), kemarin.

Dalam aksinya mahasiswa menuding, pembangunan tambak udang itu tidak memiliki dampak positif terhadap para nelayan, belum memiliki izin dan mengancam kerusakan lingkungan alam.

"Kami belum mengeluarkan Rekomendasi untuk izin lingkungan atas nama PT. Persada Karya Lestari," ujar Nana melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Dianggap Rusak Lingkungan, Pembangunan Tambak Udang di Lebak Selatan Disoal

Terpisah, Ipan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan pada kantor DLH Pemkab Lebak mengamini apa yang disampaikan Kadis DLH tersebut.

Kata Ipan, dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pada pembangunan tambak udang PT. Persada Karya Lestari, belum dkeluarkan rekomendasinya.

"Kalau UKL dan UPL belum dikeluarkan rekomendasinya. Pemrakarsa bersama konsultannya sedang menyusun dokumennya," imbuh Ipan. (Gun/TN1).

Komentar