Jum`at, 20 September 2024

Belum Miliki Izin Lengkap, 7 Tambak Udang di Lebak Ditutup Paksa

LEBAK, TitikNOL - Sebanyak tujuh perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin usaha, ditutup paksa.

Penutupan itu dilakukan usai adanya kabar perusahaan tersebut membuang limbah cair ke laut.

Tujuh perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Malimping sebanyak tiga perusahaan, di Kecamatan Wanasalam sebanyak tiga perusahaan, dan di Kecamatan Cihara satu perusahaan.

Anggota komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengatakan, tujuh perusahaan tambak udang tersebut sebelumnya telah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun teguran tidak direspons atau diabaikan, hingga akhirnya DPRD Lebak bersama DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan melakukan sidak lapangan.

"Kebanyakan tambak belum mengantongi persetujuan teknis pembangunan air limbah ke laut," katanya, Selasa (22/2/2022).

Dengan tidak adanya izin, para pengusaha itu diduga melanggar Pasal 67 Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 Huruf a dan huruf e UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 159 huruf b dan c PP No 22 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi dari 7 tambak udang yang kami tutup di tiga kecamatan. Selain membuang limbah langsung ke laut, mereka juga belum mengantongi surat izin penggunaan air (SIPA)," ungkapnya.

Di sisi lain, ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan di Kecamatan Malingping dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin yang lainnya.

Selain itu kata Musa, ada dua perusahaan tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Kementerian Perhubungan RI.

Mengingat, lokasi kegiatan tambak berada di pinggir Jalan Nasional III yaitu Muara Binuangun sampai Bayah.

Ditanya soal peroses selanjutnya, Musa menegaskan kewenangannya hanya sebatas menutup atau menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan produksi yang belum memiliki izin lengkap.

Namun biasanya, setelah ditutup pengusaha yang bandel produksi kembali, seaakan tidak jera.

Mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Kapokres Lebak untuk peroses pidana pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Insya allah dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan pak Kapolres," tukasnya. (Gun/TN3)

Komentar