Meski Dihentikan Paksa, PT IBS Masih Belum Urus Perizinan Tower

Sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan meski pihak PT. IBS telah membuat pernyataan siap menghentikan pembangunan. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan meski pihak PT. IBS telah membuat pernyataan siap menghentikan pembangunan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Hingga saat ini, PT Indo Bangun Sejahtera (IBS) selaku perusahaan yang membangun puluhan tower Base Tranceiver Station (BTS) milik Smartfren di Kabupaten Lebak, belum mengurus izin pendirian.

Padahal sebelumnya, Pemkab Lebak melalui Dinas Pol PP telah menghentikan paksa pembangunannya, sampai pihak perusahaan mengurus perizinan.

Miftah, salah seorang petugas perizinan pada kantor DPMPTSP Pemkab Lebak, membenarkan jika pihak perusahaan belum mengurus izin pendirian.

"Untuk informasi lebih jelas mungkin bapak bisa ke kantor, kebutuhan informasinya untuk apa ya pak. Karena kalau untuk perizinan belum ada proses di DPMPTSP," ujar Miftah melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Pemilik Lahan Tower PT IBS Pertanyakan Kejelasan Pembayaran

Sementara itu, informasi lain diperoleh TitikNOL dari Kasi Intel Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Wahyudin, bahwa PT IBS menguasakan ke salah satu mantan Kades di Lebak untuk mengurus perizinan.

"Untuk pengurusan IMB puluhan tower BTS tersebut menurut pihak PT. IBS akan dikuasakan kepada salah satu mantan Kades di Lebak berinisial PI," ujarnya.

Terpisah, PI saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Namun kata dia, sampai saat ini baru sembilan dokumen yang dikirimkan pihak PT. IBS kepadanya.

Dari sembilan dokumen pengurusan IMB kata PI, dua di antaranya belum lengkap karena belum ada pendirian/pembangunan towernya.

"Artinya yang baru siap untuk diurus IMBnya baru tujuh dokumen pendirian tower, yang tujuh sekarang baru masuk di DPUPR untuk pengurusan izin Tata Ruang," terangnya. (Gun/TN1)

Komentar