Jum`at, 22 November 2024

Puluhan Tower di Lebak Sudah Dikerjakan, Kontraktor PT IBS Baru Urus Izin Pendirian

Pembangunan tower BTS yang dikerjakan kontraktor PT.IBS di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, Lebak - Banten diduga tak berizin. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan tower BTS yang dikerjakan kontraktor PT.IBS di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, Lebak - Banten diduga tak berizin. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pendirian puluhan tower base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional berlokasi di Kabupaten Lebak terus disorot.

Pasalnya, diduga pembangunan puluhan tower BTS yang tengah dikerjakan oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) tersebut diduga tidak memiliki izin.

Topik Hidayat pengawas lapangan PT. IBS saat dihubungi TitikNOL mengungkapkan, terkait perizinan pendirian tower BTS ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, baru akan dikondisikan dan dibahas oleh pihak internal PT. IBS.

"Nanti pak, besok mau dikondisikan sama orang internal PT. IBS nya," ujar Topik Hidayat melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Warga Dibohongi Oknum Ketua RT, Soal Pembangunan Tower BTS di Cilograng

Ditanya apa maksud akan dikondisikan, Topik Hidayat menjelaskan, hal tersebut terkait perizinan.

"Iya terkait untuk perizinan ke tingkat Pemda yang mengurus langsung pihak internal PT. IBS, besok mau ada pembahasan dengan mereka (Pemda)," kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak.

Diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan terkait pendirian tower itu. Pembangunan puluhan tower BTS tersebut berlokasi di sejumlah wilayah kecamatan.

Dikatakan Herly Suherdi ST ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, pembangunan puluhan tower BTS oleh kontraktor PT IBS belum memiki IMB, izin cell plan, izin prinsif dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak.

"Seharusnya pelaksana pembangunan tower dari PT. IBS itu melengkapi perizinan terlebih dahulu, karena untuk syarat membuat IMB tower saja, tidak akan bisa dikeluarkan IMB nya tanpa dilengkapi perizinan atau rekomendasi dari dinas terkait," tandas Herly. (Gun/TN1)

Komentar