LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), selaku pelaksana pembangunan puluhan tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi seluler nasional Smartfren.
Pemanggilan kedua dilakukan, lantaran pada pemanggilan pertama yang menghadiri panggilan bukan langsung dari pihak PT. IBS, melainkan pelaksana Sub kontraktor.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada kantor Dinas Satpol PP Surya, membenarkan soal panggilan kedua tersebut.
Baca juga: Pendirian Tower Diduga Tak Berizin di Lebak, Vendor Smartfren Sebut IMB Dikerjakan PT. IBS
Panggilan tersebut kata Surya, untuk meminta kejelasan soal dugaan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh perusahaan tersebut.
"Besok, hari Kamis tanggal 19 April 2018 pukul 09.00 WIB, kita minta mereka dari kontraktor PT. IBS untuk dapat hadir di kantor Dinas Satpol PP," tukas Surya. (Gun/TN1)