LEBAK, TitikNOL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menyebut, jika kontraktor PT. Indah Bangun Sejahtera (IBS), pelaksana pembangunan 29 lokasi tower Base Tranceiver Station (BTS) milik Smartfren di Kabupaten Lebak, baru mengurus dokumen perizinan/IMB sebanyak 12 lokasi tower BTS yang didirikan.
"Yang sudah masuk 12 lokasi, yang lain datanya belum lengkap dan belum bisa diproses. Yang 12 lokasi itu datanya sudah lengkap dan sudah ditindaklanjuti di DPMPTSP," ujar Teguh Eko selaku Kabid Tata Ruang DPUPR Lebak kepada TitikNOL, Kamis (7/6/2018).
Ke-12 lokasi itu, proses perizinan tata ruang/IMBnya diajukan atas nama mantan Kades di Lebak berinisial YP. Sedangkan 6 lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Cileles diajukan atas nama seseorang berinisial YO.
"Nah itu yang Cileles 6 lokasi yang belum lengkap berkasnya dan sudah dihubungi orangnya," tukas Teguh Eko.
Menyikapi hal tersebut, Herli Suhendi ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Lebak, menyesalkan pendirian tower BTS tersebut.
Hal tersebut lantaran soal kontrak lahan terhadap para pemilik tanah yang digunakan sebagai tempat pendirian tower tersebut masih bermasalah.
"Kita banyak menerima laporan dari anggota maupun pengurus LMPI di MAC-MAC, terutama soal komitmen pembayaran kontrak lahan dengan para pemilik tanah. Jika sejak awal proses perizinan khususnya SITAC ditempuh terlebih dahulu oleh pihak pelaksana pembanguanan, tentu proses pembuatan IMB pada dinas terkait ini tidak carut marut seperti sekarang. Ini kan membangun dulu, baru mereka (PT. IBS) sibuk mengurus IMB setelah ramai diberitakan media," tandas Herli Suhendi. (Gun/TN1)