Minggu, 24 November 2024

Tanyakan Biaya KIR, Aptrindo Banten Datangi Dishub Kota Cilegon

Pengurus Aptrindo Banten saat minta menjelaskan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi terkait biaya KIR. (Foto: TitikNOL)
Pengurus Aptrindo Banten saat minta menjelaskan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi terkait biaya KIR. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Kedatangan Aptrindo itu terkait informasi yang beredar bahwa biaya KIR kendaraan yang mencapai Rp1 juta.

Kedatangan pengurus Aptrindo Provinsi Banten diterima oleh langsung Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi di ruang kerjanya.

Ketua Aptrindo Banten Syaiful Bahri menjelaskan, ia awalnya mendapatkan informasi dari anggota Aptrindo tentang biaya uji KIR di Dishub Kota Cilegon yang mencapai Rp1 juta untuk satu kendaraan.

Informasi itu kata Syaiful, sangat mengangetkan karena dianggap jauh di atas kewajaran biaya uji KIR pada umumnya.

"Uji KIR berkisar Rp200 ribu biasanya, dengar Rp1 juta kita kaget, makanya kita klarifikasi langsung ke sini (Dishub-red)," ungkap Syaiful kepada awak media di kantor Dishub Kota Cilegon, Selasa (20/10/2020).

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi, disinyalir anggota Aptrindo berupaya menyogok oknum tertentu demi kemudahan pembuatan KIR, sehingga biaya mencapai sebesar itu.

"Mungkin legalitas tidak hidup atau gimana, mungkin melipir-melipir, nyogok atau gimana, karena pengusaha bisa begitu, sehingga bayarlah Rp1 juta," tuturnya.

Supaya hal serupa tidak terjadi, Syaiful berharap kedepannya Dishub Kota Cilegon memperjelas biaya uji KIR yang sah sesuai aturan, sehingga tidak terjadi simpang siur.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi mensinyalir, ada upaya jalan pintas yang ingin dilakukan oleh salah satu anggota Aptrindo.

Uteng pun mengaku belum mendapatkan informasi apakah biaya Rp1 juta itu sudah dikeluarkan atau belum, dan kepada oknum mana uang itu jika uang sudah diserahkan.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah terdapat keterlibatan pegawai Dishub Kota Cilegon atau tidak.

"Makanya saya mengimbau kepada masyarakat yang mau KIR harus lewat loket resmi, gak usah melipir-melipir, karena kalau di depan sudah tertera harganya berapa," jelas Uteng.

"Jika itu dilaksanakan oleh masyarakat atau konsumen yang akan uji KIR tidak akan terjadi yang aneh-aneh," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar