CILEGON, TITIKNOL - Ratusan buruh yang tergabung Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Rabu (15/11/2017). Aksi unjuk rasa ini dipicu akibat adanya PHK sepihak terhadap 26 buruh PT CASM.
Dalam aksinya, selain berorasi buruh juga memblokir kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) hingga menyebabkan kemacetan panjang.
"Ini merupakan aksi solidaritas kami terhadap teman-teman buruh yang menjadi korban PHK, " kata Wakil Ketua Umum FSBKS, Muhari.
Diungkapkan Muhari, saat ini total pekerja yang terkena PHK sebanyak 38 orang pekerja. Yang sudah mendapatkan surat PHK sebanyak 27 orang.
"Kami meminta perlindungan tenaga kerja dan buruh yang terkena PHK agar dikerjakan kembali,"tegasnya.
Dengan tegas Muhari mengatakan bahwa PT Krakatau Steel harus bertanggungjawab atas PHK sepihak tersebut.
"Jadi sesuai dengan amanat menteri BUMN, meski perusahaannya berganti tetap bekerja, nyatanya PT CASM mendapatkan pekerjaan di PT Krakatau Steel. Perusahaan juga berani membayar murah pekerja selama lima tahun kebelakang di bawah UMK. Total kerugian karyawan mencapai Rp2,1 miliar karena tidak dibayar sesuai UMK," ungkapnya.
"Diketahui PHK sepihak ini terjadi setelah buruh menuntut upah sesuai UMK. Bukannya upah yang didapat, justru buruh mendapatkan PHK,"ujarnya.
"Perlu diketahio 27 orang yang kena PHK ini adalah pengurus FSBKS. Jadi PHK ini diduga adalah upaya penggembosan dari pihak perusahaan," ucapnya. (Ardi/red).