CILEGON, TitikNOL - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di Kota Cilegon. Kali ini PHK menimpah 100 orang karyawan kontrak atau outsaurcing di PT Krakatau Steel (KS). PHK sepihak itu mulai berlaku per 1 Mei 2019 bertepatan dengan peringatan May Day.
Sebanyak 100 orang yang di PHK sepihak itu merupakan buruh kontrak perusahaan vendor yakni PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) yang bekerjasama dengan PT Krakatau Steel.
Ironisnya, buruh kontrak yang di PHK sepihak tersebut semuanya tenaga skill dan mereka rata-rata sudah bekerja di atas 5 tahun.
"Untuk PHK sekitar 100 itu tidak memenuhi syarat unsur PHK-nya, kenapa? Di situ tidak ada kop surat, tidak ada pertanggungjawaban secara hukumnya, di situ hanya hanya surat pemberitahuan PHK dan ditandatangani oleh mandor pemborong dan pengawas," ungkap Ketua Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC), Safrudin kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Safrudin mengatakan, surat PHK yang dilayangkan oleh perusahaan kepada bekerja hanya berselang dua hari sebelum surat itu berlaku.
"Saya sudah instruksikan kepada 100 karyawan itu jangan menandatangani untuk menerima PHK karena tidak memenuhi unsur PHK," tegasnya.
Menurut Safrudin, PT KPDP melakukan PHK dengan alasan bahwa keuangan perusahaan sedang goyah sehingga tidak mampu membayar gaji karyawannya.
"Sangat tidak logis alasannya PT tersebut tidak sanggup membayar, kalau tidak mampu kenapa membuat perusahaan, kan lucu," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya PHK sepihak, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon akan memanggil Krakatau Steel dan vendornya untuk mediasi dengan buruh yang di-PHK.
"Tentu akan dipanggil, diklarifikasi sudah diklarifikasi kemudian kita mediasi.Yang jelas secara aturannya kita panggil kedua belah pihak kita klarifikasi," kata Buchori. (Ardi/TN1).