Senin, 7 April 2025

Terkait Ledakan, PT. Dover Chemical Terancam Dipidana

Salah satu pegawai PT Dover Chemical saat dimintai keterangan di Disnakertrans Banten. (Istimewa).
Salah satu pegawai PT Dover Chemical saat dimintai keterangan di Disnakertrans Banten. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - PT Dover Chemical, terancam sanksi pidana terkait dengan ledakan yang terjadi di salah satu bagian pabrik pada Selasa (22/12/2020) lalu.

Indikasi pelanggaran itu diketahui, setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menyelidiki dugaan penyebab ledakan di pabrik yang berlokasi di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut.

Penyidik Tenaga Kerja pada Disnakertrans Banten, Rachmatullah menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah meminta keterangan empat orang pegawai PT. Dover Chemical.

Baca juga: Kapolda Banten Pastikan Ledakan di PT. Dover Chemical Bukan Sabotase

Dari serangkaian pemeriksaan itu, kata Rachmatullah, didapati indikasi pelanggaran aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

“Ada prasarat yang diwajibkan perundang-undangan yang dilanggar. Yaitu manajemen atau pengurus telah melakukan pelanggaran dengan mengoperasikan peralatan pada mesin dan emulsion plants serta memperkerjkan pekerja pada tempat berbahaya dengan mengabaikan sarat-sarat keselamatan kerja,” jelas Rachmatullah kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Selasa (12/1/2021).

Disnakertrans Provinsi Banten memastikan, penyelidikan serta pemeriksaan terkait ledakan di pabrik PT. Dover Chemical yang membuat warga sekitar panik tersebut akan dilakukan hingga tuntas.

“Sebagai bukti serius Disnakertrans Banten untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Baca juga: PT. Dover Chemical Meledak, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas Resource and General Affair PT. Dover Chemical, Dade Suparna enggan banyak mengomentari ancaman pidana tersebut.

Ia mengaku menunggu hasil periksaan yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten dan pihak kepolisian, sambil melakukan penyelidikan oleh tim dari internal perusahaan.

Dade juga mengaku tidak ingin berandai-andai. Untuk itu pihak manajemen lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Gimana nanti aja," ujarnya singkat. (Ardi/TN1).

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait