Sabtu, 23 November 2024

Tiga Ekor Buaya Berumur Puluhan Tahun Diserahkan ke BBKSDA

Petugas BBKSDA Jawa Barat saat mengevakuasi buaya muara dari kawasan rumah makan Sari Kuring Indah. (Foto: TitikNOL)
Petugas BBKSDA Jawa Barat saat mengevakuasi buaya muara dari kawasan rumah makan Sari Kuring Indah. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengevakuasi tiga ekor buaya muara yang dipelihara di areal rumah makan Sari Kuring Indah (SKI), yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas sempat kesulitan saat melakukan evakuasi tiga buaya muara tersebut. Bahkan, buaya sempat mengamuk berkali-kali saat akan diikat oleh pawang buaya.

Setelah membutuhkan beberapa jam, akhirnya tiga buaya yang salah satunya berumur hingga 20 tahun itu berhasil ditaklukan dan langsung dievakuasi ke truk Colt Diesel yang akan membawanya ke sebuah penanggakaran di Pandeglang.

"Pihak SKI menyerahkan tiga ekor buaya ke Polda Banten, Polda menyerahkan ke BKSDA untuk menangani 3 ekor buaya ini. Dan kita juga berencana akan menyerahkan 3 ekor buaya ini ke penangkaran PT Muruy Perdana Lestari yang berlokasi di Kampung Muruy, RT 02/RW 02, Kelurahan Muruy, Kecamatan Menes, Pandeglang, untuk dititip rawatkan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Serang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Andre Ginson, Senin (28/5/2018).

"Ini kan ada tiga, yang paling besar itu umurnya kurang lebih sudah 20 tahun sedangkan yang kecil 8 tahun. Adapun buaya yang paling besar itu beratnya sampai 600 hingga 800 kilogram," jelasnya.

Menurur Andre, secara aturan boleh memelihara buaya asalkan memenuhi ketentuan.

"Secara aturan boleh dipelihara asal memenuhi ketentuan, ketentuan itu artinya ada aturan dan ada izinnya. Dalam hal ini kita terimakasih kepada pihak SKI yang menyerahkan tiga ekor buaya ini secara sukarela, dimana mereka mungkin sudah mengerti akan aturan. Sebelumnya juga buaya ini mempunyai izin, tapi untuk memperpanjang izinnya tidak keluar izin lingkungannya. Jadi mereka akhirnya menyerahkan secara sukarela," tutupnya.

Sementara itu, pemilik buaya Fredy Indardi mengakui jika buaya yang diserahkan ke BBKSDA tersebut diperolehnya dari sebuah tempat penangkaran di Cikande, Kabupaten Serang.

"Awalnya itu ada empat ekor, tapi beberapa waktu yang lalu salah satunya mati," katanya.

Fredy mengungkapkan, meskipun sudah lama memeliharanya namun ia tidak mengetahui jenis kelamin ketiga buaya tersebut.

"Dipeliharanya sekitar tahun 1995 atau 1996 an lah, saya tidak tahu persisnya," akunya.

Fredy mengklaim bahwa ia memiliki izin untuk memelihara buaya tersebut.

"Dulu itu ada yang namanya izin satwa dilindungi, sebelum akhirnya aturan diubah menjadi penangkaran. Semua izin kita ikuti, tapi untuk sekarang persyaratan untuk perizinan itu lebih banyak, makanya kita serahkan sajalah," tandasnya. (Ardi/TN1).

Komentar