Jum`at, 22 November 2024

Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Kepala BPN Lebak Disomasi

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. (Dok: Kementerian Agraria dan Tata Ruang)
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. (Dok: Kementerian Agraria dan Tata Ruang)

LEBAK, TitikNOL – Seorang warga DKI Jakarta, Minah, resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi. Somasi itu dilakukan setelah adanya dugaan tumpang tindih lima sertifikat kepemilikan tanah di atas lahan yang dibelinya di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan kepemilikan sertifikat ganda tersebut bermula saat Minah melakukan transaksi jual beli tanah dengan warga Rangkasbitung, Frangki Siagian. Namun, saat hendak mengurus proses balik nama, hingga kini urusan tersebut tidak bisa diselesaikan lantaran menemui kendala.

“Somasi ini kami lakukan karena ada oknum BPN Lebak yang diduga sudah bermain dalam penerbitan sertifikat kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh klien kami,” kata kuasa hukum Minah, Ojat Sudrajat, Kamis (29/11/2018).

Ojat bercerita, setelah melakukan transaksi, kliennya bermaksud untuk mengurus balik nama kepemilikan tanah di Desa Inten Jaya yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Lebak. Namun rupanya, upaya itu tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Kecurigaan Ojat semakin besar setelah timnya mengecek keabsahan sertifikat tersebut kepada Kantor Notaris Lia Gandasaputra. Dari hasil penelusuran tersebut, dinyatakan tidak ada masalah dalam status kepemilikan sertifikat tanah atas nama Frangki Siagian, sehingga Minah diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar atas tanah tersebut.

Tetapi hingga kini, kliennya tidak bisa mengurus proses balik nama sertifikat itu. Ia menuding ada oknum BPN yang bermain dalam permasalahan tersebut sehingga ada dugaan kepemilikan tanah itu menjadi tumpang tindih.

Kecurigaan tersebut semakin diperkuat setelah Ojat bersama timnya mendapatkan informasi bahwa ada kepemilikan sertifikat lain di atas lahan yang sudah dibayar kliennya. Salah satu warga bernama Kardiyono, diduga memiliki hak kepemilikan tanah di atas lahan itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Lebak Nomor 420.3-SK.08-KP tertanggal 22 April 2008.

"Kelima sertifikat tanah yang sudah dibayar klien kami itu terbit atas dasar pendaftaran surat keputusan Kepala Kantor BPN Lebak tahun 2013," ungkap Ojat.

Pada 19 November 2018, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Lebak. Isi surat tersebut meminta penjelasan dan klarifikasi perihal penerbitan sertifikat tanah atas nama Frangki Siagian.

Namun, hingga 23 November 2018, permintaan itu tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak BPN Lebak. Padahal, kliennya ingin segera melakukan proses balik nama kepemilikan sertifikat tanah tersebut lantaran sudah melakukan transaksi dengan Frangki Siagian.

"Oleh karena itu, kami mengirimkan surat somasi kepada Kepala Lantor BPN Lebak, dan apabila somasi ini tidak ditanggapi sampai tanggal 29 November 2018, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya," tegasnya.

Dihubungi, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) BPN Lebak Mamat Hidayat mengatakan, Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi sedang berada di luar daerah.

"Pak kepala kantor masih di Semarang. Hari Senin baru bisa masuk kantor karena beliau hari Sabtu pulangnya," terang Mamat. (Gun/TN3)

Komentar