Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan KPK Beri Catatan Terkait Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (net)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (net)

Jakarta, TitikNol - Revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam prioritas Program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR RI.

Dalam revisi UU KPK tersebut ada empat poin yang akan di bahas yakni penyad‎apan, dewan pengawas, dapat keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dan penyidik independen.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan terkait pembentukan dewan pengawas pihaknya ingin mengetahui cara kerja dewan tersebut. Alasannya, jika nanti dewan pengawas dibentuk tidak boleh mengintervensi soal teknis kerja KPK.

"Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis," ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Lalu mengenai surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang akan diberikan KPK, La Ode juga menyatakan ketidaksetujuannya karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.

KPK, lanjutnya, sebelum menetapkan seseorang tersangka harus memperhatikan dua alat bukti dengan begitu ada prinsip kehati-hatian.

"Kita harus kerja hati-hati untuk menetapakn tersangka orang lain," ungkapnya. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait