JAKARTA, TitikNOL - Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Indriyanti, belum bisa memastikan Budi Supriyanto akan ditahan oleh penyidik atau tidak, setelah di jemput paksa untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap proyek jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
"Untuk penahanan akan dikonfirmasi lagi karena sekarang BSU sedang diperiksa, tergantung kebutuhan penyidik untuk memeriksa BSU," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Lanjutnya, ia juga tidak bisa mengungkapkan bahwa penyidik KPK akan mengenakan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Belum menyatakan (menghalangi penyidikan) dan sekarang diperiksa dan kooperatif saat dibawa. Penyidik saat pemeriksaan akan mengkonfirmasi kenapa BSU tidak datang dan membuat surat sakit tapi tidak ada diagnosanya," ungkap Yuyuk.
Dalam perkara ini, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Uang tersebut, sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.
Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangnai KPK.
Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini.
Damayanti, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Bar/red)