JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota Komisi V DPR RI dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kali ini KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Budi diduga telah menerima suap dari tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara, untuk Surat perintah penyidikan ditandatangani pada 29 Februari 2016.
"Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windu Tunggal Utama) agar mendapat proyek di kementerian PUPR," ujar Yuyuk di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Budi sendiri dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu para penerima suap anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) dan pemberi suap yaitu Abdul Khoir. (Bar/red)