JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kali ini KPK memanggil Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), So Kok Seng alias Aseng sebagai saksi untuk tersangka politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
KPK juga memeriksa Direktur Utama PT CMP, Tan Lendy yang juga adik kandung Aseng. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.
Aseng sendiri sudah dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri. Tak hanya Aseng yang dicekal, Politisi Partai Golkar Budi Supriyanto juga dicekal. Alasan KPK mencekal keduanya karena kekhawatiran membawa alat bukti ke luar negeri.
Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sendiri sudah menggeledah kantor perusahaan serta rumah milik Aseng selaku bos PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro, Ambon. Kemudian, juga menggeledah Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional lX.
Aseng diketahui merupakan salah satu pihak yang dicegah dalam perkara ini. Dia diketahui merupakan Direktur PT Cahaya Mas, perusahaan yang sering mengerjakan proyek dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPR, yakni ruang kerja Damayanti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia dari Fraksi PKS. Hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. (Bar/Red)