JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto berpergian keluar negeri selama 6 bulan terkait kasus korupsi proyek jalan yang ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Tak hanya Budi, KPK juga mencekal Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng, berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati surat pencekalan tersebut sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi dan berlaku mulai 20 Januari 2016.
"Keduanya dicekal selama 6 bulan terhitung tanggal 20 Januari 2016," ujar Yuyuk dikantor KPK, Jakarta, Jum'at (22/1/2016).
Lanjut Yuyuk, pencekalan itu dilakukan dengan alasan kekhawatiran Budi Supriyanto dan Soe Kok Seng membawa alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut ke luar negeri.
"Alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," ungkapnya.
Seperti diketahui pada Jum'at lalu (15/1) penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota Komisi V lainnya yaitu politisi Partai Golkar Budi Suprianto dan politisi PKS Yudi Widiana. Penggeledahan tersebut untuk mencari jejak tindak pidana korupsi.
KPK sendiri sudah menetapkan Damayanti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka.
Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Abdul diduga menyuap Damayanti sebesar SGD 99 ribu melalui dua stafnya dari total nilai komitmen SGD 404.000. Suap itu diberikan agar Damayanti bisa memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, Damayanti dan dua stafnya Dessy dan Julia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipiko jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Bar/Red)