JAKARTA, TitikNOL - Tersangka suap proyek 12 jalur jalan di Sumatera Barat, Yogan Askan, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengatakan jika Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengetahui adanya suap untuk pengalokasian anggaran APBN P 2016.
Pasalnya proyek dengan suap Rp500 juta itu melewati jalur birokrasi dengan persetujuan Irwan selaku pengguna anggaran.
"Sebagai kepala daerah tentunya tahu. Pengajuan anggaran itu," ujar Yogan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurutnya, pemeriksaan Irwan diyakini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana. Sehingga KPK meminta keterangan Irwan.
"Ya itu pengeembangan aja. Sebagai pemerintah daerah pasti tahu," tukasnya.
Penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Keduanya diduga tahu soal pengurusan anggaran untuk proyek jalan di Sumbar. KPK memang tengah mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka.
Tersangka pada perkara ini diantaranya mantan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu. Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan Yogan Askan. (Bara/quy)