SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan suap terkait pemulusan penganggaran pembentukan Bank Banten pada APBD 2016 diduga melibatkan orang banyak, terutama penerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak untuk mengusut seluruh pihak-pihak penerima suap tersebut, tak terkecuali anggota DPRD.
"Kita tahu anggota DPRD ramai-ramai mengembalikan uang yang diduga suap. Dalam hukum jelas bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya," ujar Koordinator ICW, Ade Irawan, Rabu (10/2/2016).
Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk mengusut para penerima uang panas tersebut.
"Ini isu besarnya adalah dugaannya legislatif memeras, KPK harus menjadikan ini sebagai pintu pembuka untuk (mengusut) itu. Kita tahu lah proses penganggaran ada peluang negosiasi. Harusnya itu pintu masuk untuk memberantas itu," kata Ade.
Peran legislatif seharusnya mengawasi proses pembentukan Bank Banten, bukan malah ikut menjadi bagian perilaku korupsi.
"Mestinya mengawasi, tetapi malah ikut ambil bagian untuk minta uang," tukasnya.
Menurutnya, kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut bukan yang pertama, bahkan di Sumatra Barat sebanyak 43 anggota DPRD periode 1999-2004 dijadikan tersangka dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar.
"Ini bukan kasus baru, beberapa tahun lalu di Sumatra Barat banyak anggota DPRD yang ditetapkan tersangka, tidak ada masalah. Tentu saja KPK harus berani untuk ini (usut kasus Bank Banten)," tegasnya. (Kuk/Red)