JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Damayanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) menyatakan siap bekerja sama dengan KPK guna mengungkap dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan jadi JC itu telah diterima pihaknya pada Jumat (22/1/2016).
"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK Jumat lalu," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Seorang tersangka yang mengajukan JC akan mendapat sejumlah keuntungan terkait kasus yang menjeratnya. Salah satunya, keringanan hukuman. Namun, Yuyuk menyatakan, pihaknya masih mengkaji pengajuan JC Damayanti tersebut.
"Dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP (Damayanti Wisnu Putranti). (Keuntungannya) keringanan hukum, tapi semuanya sekali lagi baru diajukan," tegasnya.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (Bar/Red)