Sabtu, 23 November 2024

APK Diganti dengan Billboard, Ini Mekanisme dari KPU Banten

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: liputanbanten)
Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: liputanbanten)

SERANG, TitikNOL - Adanya permintaan dari para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi Billboard, langsung direspon cepat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Mereka menyetujui hal tersebut.

"Hasil rakor dua minggu lalu dengan tim pasangan calon, mereka meminta agar baligho yang sudah dicetak bisa dijadikan billboard. KPU siap, tapi hanya memfasilitasi saja. Untuk titik pemasangan billboardnya kita serahkan ke masing-masing paslon," kata Komisioner KPU Syaiful Bahri, di KPU Banten, Rabu (7/12/2016).

Syaiful menjelaskan, masing-masing pasangan Cagub dan Cawagub Banten hanya diberikan jatah pemasangan billboard di setiap kabupaten/kota tak lebih dari tujuh buah. "Jadi usulannya tidak boleh lebih dari tujuh titik, semunya hanya diberi jatah itu saja," lanjutnya.

Adapun salah satu calon yang sudah memasang billboard, Syaiful mengatakan, pasangan calon hanya tinggal menambah jumlah billboard. "Kalau pasangan calon tidak memanfaatkan billboard itu, tentu hak mereka. Karena pada prinsipnya KPU hanya memfasilitasi,” pungkasnya. (Meghat/Rif)

Komentar