SERANG, TitikNOL - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menggandeng 326 aparatur desa untuk melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu dalam rangka menjamin bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, pada awal tahun 2020 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan bimbingan teknis terhadap 326 desa di Kabupaten Serang terkait Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Hal itu bertujuan untuk pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bukan hanya itu, bahkan Dinsos Kabupaten Serang telah melakukan updating DTKS pada tahapan finalisasi sejak bulan Oktober 2020 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial nomor 146/Huk/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.
Sebab sejak tahun 2019, terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
“Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Ia menjelaskan, tanggung jawab verifikasi dan validasi data beralih ke Pemerintah Daerah mulai tahun 2016. Awalnya, pengelolaan data terpadu berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Kemudian, pada tahun 2017 dikembangkan aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola data terpadu.
“Berdasarkan Permensos No 05 Tahun 2019 Data terpadu, kesejahteraan sosial ditetapkan paling sedikit setiap 6 bulan sekali. Dalam hal terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Perlu diketahui, Reakp DTSK sesuai SK Mensos tahun 2020 di Kabupaten Serang berjumlah 150.602. Di sisi lain, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) per-Februari 2021 sebanyak 61.202. Kemudian, Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) per-Januari 2021 berjumlah 42.588. (Adv)