Kamis, 19 September 2024

Tingkatkan Pendapatan, 416.003 SPPT PBB Wajib Pajak Telah Didistribusikan Bapenda Kabupaten Serang

Suasana pelayanan administrasi di Bapenda Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana pelayanan administrasi di Bapenda Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak dan mendistribusikan 416.003 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, dari 416.003 SPPT PBB yang didistribusikan dapat menarik pendapatan sebesar Rp125 miliar dari ketetapan Rp128 miliar.

Menurutnya, pendistribusian itu telah dilakukan pada Maret 2023. Namun jumlah yang didistribusikan menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 440 ribu.

Jumlah 24 ribu SPPT yang dinonaktifkan tersebut tersebar di 29 kecamatan, dan potensi dari tunggakan hampir Rp273 miliar dari piutang PBB.

"Sehingga ada selisih 24 ribu SPPT. Ya sekitar 24 ribu dinonaktifkan, sebab nunggak diatas 5 tahun," katanya.

Ia menerangkan, masih banyak wajib pajak yang menunggak, bahkan waktunya bisa mencapai 7 sampai 10 tahun.

Sejauh ini, penahihan pajak untuk perorangan sudah maksimal dilakukan penarikan.

"Jenisnya bervariasi, ada yang perorangan dan swasta, namun dominasi perorangan. Karena kalau swasta dia butuh untuk kepentingan administrasi perkantoran mereka, biasanya untuk kegiatan bisnis usaha," terangnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya wajib pajak yang nunggak bisa melalui mekanisme cicilan. Caranya dengan melalukan bersurat secara pribadi.

Setelah itu, nantinya Bapenda Kabupaten Serang akan menganalisa permohonan tersebut dengan melihat kondisi wajib pajak.

"Kalau kondisi wajib pajak sesuai apa yang dia mohon biasanya diberikan. Contoh minta dihapus denda, sejauh hasil analisa sesuai dengan apa yang disampaikan dipermohonan itu bisa diberikan. Karena di aturan memberikan celah itu," jelasnya.

Ia memaparkan, potensi piutang itu masih bisa ditarik dengan menggunakan formulasi pengurangan diskon.

Namun ketentuan diskon tersebut diberi dengan klasifikasi, misal yang sudah sejak tahun 1990 hingga 2005 diberikan 70 sampai 80 persen.

"Ada hitungannya. Ada simulasi untuk mencapai itu sesuai gak saldo piutang dengan yang akan di tarik pemberian diskon tadi. Cuma itu nanti harus jadi kebijakan bersama pimpinan dan harus minta pendapat BPK," tutupnya. (ADV)

Komentar