Sesuai dengan statement yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten dalam salah satu media online (bantennews) bahwa Gubernur mengatakan “Karena sistem online, sistem upload kita tidak bisa monitor. Misalnya ada satu orang mengajukan permohonan lewat di upload kita terima. Nah, verifikator, di sini (kantor) kan cuma nerima (data), nggak datang ke lokasi. Di sini mungkin mainnya (motong dana) di sini. Jadi, orang-orang jahat, ini pencuri-pencuri ngga bermoral,”.
Mencermati statement Gubernur Banten dalam media online tersebut jelas tidak ada verifikator yang datang kelokasi. Hal yang diucapkan Gubernur Banten sendiri. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, terutama dalam pasal pasal 8 ayat (2) bahwa "evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan": a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.
Melihat kondisi dalam pasal 8 tersebut terutama ayat (1) artinya Pemerintah Provinsi Banten melanggar Peraturan Gubernur Banten sendiri. Ini sangat lucu. Dimana Gubernur Banten membuat aturan, kok malah dilanggar sendiri olah anak buahnya atau jangan-jangan Gubenur Banten melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Padahal jelas-jelas dalam pasal 8 ayat (1) tersebut harus ada tim verifikasi dan tim survei lapangan. Yang tugasnya memverifikasi persyaratan administrasi dan melakukan survei lokasi.
Apabila Gubernur Banten dalam statementnya menyalahkan sistem atau aplikasi online, hal ini tidak bisa menjadikan satu alasan untuk pembenaran terjadinya dugaan pemotongan hibah ponpes dan dugaan ponpes fiktif. Karena langkah yang harus dilakukan selanjutnya dalam Pergub tersebut adalah melakukan verifikasi lapangan atau survei lokasi. Ini kok malah Pemprov Banten kalah sama perusahaan leasing kendaraan dan bank keliling. Perusahaan leasing saja dan bank keliling selalu melakukan verifikasi dan survei lokasi.
Jadi saran saya, Gubernur jangan membuat opini yang seperti ini. Opini ini bisa berbalik sendiri. Sebaiknya Gubernur segera datang ke Kejati dan bawa sekaligus pelakunya. Kan katanya Gubernur yang melaporkan. Harusnya tau titik fatalnya dimana.
Oleh karena itu, kami meminta sesegera mungkin, Kejati dan Polda Banten melakukan tindakan cepat dalam kasus ini, karena apabila lambat, maka akan mudah sekali para pelaku besar ini menghilangkan barang bukti. Dan sekali lagi bagi para pelaku sebaiknya jujur saja, jangan sampai teriak-teriak, tapi ternyata maling sendiri yang teriak.
Aliga Abdilah
Wasekbid Eksternal
Badko HMI Jabodetabeka-Banten