Minggu, 11 Mei 2025

Tak Sengaja Dipenjara, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Sebesar Rp8,1 Miliar

Farad Polk. (Dok: scallywagandvagabond)
Farad Polk. (Dok: scallywagandvagabond)

TitikNOL - Seorang pria yang secara tidak sengaja 'dipenjara' lebih dari 32 jam di Amerika Serikat, diberi ganti rugi US$ 600 ribu atau Rp 8,1 miliar. Laporan Chicago Tribunemengatakan, Farad Polk terkunci dalam kamar pengunjung di penjara keamanan maksimum, Cook County Jail, pada Juli 2014.

Saat kejadian, dia sedang mengunjungi anaknya di penjara. Oleh pihak penjara dia diarahkan untuk memasuki kamar tersebut. Tiba-tiba pintu ruangan itu tertutup dan terkunci. Polk segera menyadari bahwa tidak ada cara untuk keluar. Tidak ada yang mendengar teriakan Polk untuk meminta bantuan.

Ruang kecil, tempat Polk terkunci, tidak terdapat toilet serta tempat tidur. Tidak ada makanan atau air. Selama 32 jam, Polk terpaksa tidur dan buang air di lantai. Saat berusaha membuka grendel pintu, tangannya terluka. Polk akhirnya diselamatkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Chicago.

Pol menggugat pihak penjara karena mengalami trauma. Pengacara Polk, Cannon Lambert, mengatakan kliennya bisa mendengar suara penjaga di sisi lain dinding, tapi tidak ada yang datang menyelamatkannya.

"Ketika pemadam kebakaran tiba, ia diborgol dan diinterogasi layaknya penjahat. Hal itu semakin membuatnya trauma," kata Lambert seperti dilansir media, 30 November 2016. Juru bicara Cook County Sheriff Department, Sophia Ansari, mengakui hal tersebut. Pihaknya bersyukur karena Polk berhasil selamat.

Sumber: www.tempo.co

Komentar
Tag Terkait