TitikNOL - Microsoft memang sempat memberikan sarana upgrade gratis dari Windows 7 dan Windows 8 ke Windows 10 beberapa waktu lalu. Namun, siapa sangka proses pengunduhan update Windows 10 sangat rentan terhadap kegagalan. Alhasil, file penting pun bisa hilang tanpa bekas.
Hal inilah yang dialami oleh tiga orang pengguna windows 7 yang berasal dari Illinois, Amerika Serikat. Karena hal tersebut, ketiganya pun sepakat untuk melakukan gugatan hukum kepada Microsoft. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta ganti rugi sebesar USD 5 juta atau setara Rp66 miliar kepada Microsoft.
Dalam pengajuan tuntutannya, ketiga orang tersebut mengatakan kalau update Windows 10 yang mereka lakukan merusak komputer serta menghapus file penting yang tersimpan di dalamnya. Ketiganya pun berencana untuk mengumpulkan lebih banyak orang untuk melakukan gugatan ini.
Bahkan, mereka mengklaim kalau telah ada lebih dari 100 orang yang mengalami permasalahan serupa. Pihak Microsoft kepada The Register mengungkapkan kalau opsi untuk upgrade ke Windows 10 bukanlah sebuah keharusan. Pengguna Windows 7 pun boleh saja untuk tidak memanfaatkan sarana upgrade gratis yang mereka sediakan.
Selain itu, Microsoft juga menyediakan waktu 31 hari untuk bisa kembali beralih dari Windows 10 ke Windows terdahulu. Menariknya, kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kalinya menimpa Microsoft. Pada bulan Juni tahun lalu, seorang wanita berhasil memperoleh pundi-pundi senilai USD 10 ribu atau setara 133 juta rupiah setelah melakukan gugatan hukum seperti ini kepada Microsoft.
Berita ini telah tayang di beritateknologi.com, dengan judul Pengguna Windows Tuntut Microsoft Ganti Rugi Senilai Rp66 Miliar Gara-Gara Update Windows 10