SERANG, TitikNOL - Salah satu temuan ketidakpatuhan Pemprov Banten berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah 173 unit kendaraan dinas (randis) senilai Rp 23 miliar yang tidak jelas keberadaannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Tjakro Jaka Rooseno menyatakan segera "action" dengan menelusuri aset tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, itu kami akan melibatkan Satpol PP. Di sana (dalam temuan) BPK mengamanatkan agar inspektorat menelusuri aset itu. Apakah iya seperti itu," kata Jaka, ditemui di Pendopo Gubernur, KP3B, Jumat (3/6/2016).
Pihaknya akan memulai menelusuri dengan melihat jenis dan pelat kendaraan kemudian orangnya. "Ada datanya di Biro Aset, nanti kita lihat siapa orang yang awalnya diberi tanggungjawab memegang aset itu. Baru kita kejar," tegasnya.
Selain bekerja sama dengan Satpol PP untuk penindakannya, Inspektorat juga akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. "Actionnya minggu depan, kami kerjasama dengan BPKP terkait dengan auditnya, Satpol PP soal penarikannya. Bahkan kalau perlu polisi kita libatkan, KPK juga siap bantu," katanya.
Jika ada randis yang betul-betul hilang, lanjut dia, pihaknya akan menghadapkan pejabat yang bertanggungjawab pada sidang tuntutan ganti rugi (TGR).
"Kalau ada yang hilang ya ganti rugi itu pejabat yang dulu memegang, dia nanti yang bertanggungjawab, tuntut ganti rugi," cetus Tjakro.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan informasi terkait keberadaan aset tersebut. "Pokoknya tolong dibantu supaya ini lebih cepat, kalau ada informasi di luar tolong diinformasikan," ujarnya. (Kuk/red)