SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten telah menyerahkan hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada 31 Juli lalu. Namun, tindak lanjutnya seperti apa belum diketahui jelas.
Sekda Banten Ranta Soeharta enggan mengungkap hal tersebut.
Namun, Ranta mengklaim bahwa tindak lanjut LHP BPK di tahun ini menjadi sejarah. Sebab, kerugian negara tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Walaupun ia juga tidak menyebut nominal kerugian negara yang dimaksud.
"Pada prinsipnya semua sudah ditindak lanjuti, baik administrasi maupun kerugian daerah, enggak banyak lah. Yang jelas ini sejarah buat Banten, kerugiannya sedikit," kata Ranta, Jumat (5/8/2016).
Namun, Ranta enggan menyebut persentase kerugian negara yang berhasil dikembalikan.
"Angkanya saya takut salah, nanti lah Pak Jaka (Kepala Inspektorat). Pokoknya luar biasa," tukasnya.
Diketahui, temuan rinci BPK terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2015 antara lain kekurangan penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TA 2015 sebesar Rp993,971 juta terjadi karena terdapat cara penetapan belum sesuai ketentuan.
Selanjutnya, belanja makan dan minum pada Biro Umum untuk kegiatan instansi vertikal dan kegiatan bukan kesekretariatan daerah yang berakibat pemborosan keuangan sebesar Rp1,762 Miliar.
Lalu, adanya pertanggungjawaban yang diindikasikan tidak sesuai dengan pengeluaran uang yang sesungguhnya terjadi di lima PPTK pada Satpol PP yang mengakibatkan pembayaran kegiatan minimal Rp471.612. Juta tidak dapat diyakini pertanggungjawabaannya. Kemudian kendaraan bermotor dinas sebanyak 173 unit senilai Rp23,214 Miliar yang tidak diketahui keberadaannya. (Kuk/rif)