Sabtu, 21 September 2024

Diduga Langgar Kode Etik, Moch. Maesyal Rasid Dilaporkan ke KASN dan Menpan RB

Ilustrasi. (Dok: JDIH Kementerian PANRB)
Ilustrasi. (Dok: JDIH Kementerian PANRB)

TANGERANG, TitikNOL - Aktivis Kabupaten Tangerang Aji Sudrajat laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasid ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mentei Pendayagunaan Apartaur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) atas dugaan pelanggaran Kode Etik ASN.

Diketahui, Moch Maesyal Rasid atau yang sering disapa Rudi Maesyal saat ini dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang. Sekda Kabupaten Tangerang yang masih aktif itu sudah mengikuti proses penjaringan bakal Calon Kepala Daerah yang dibukan berbagai Partai Politik.

Aji Sudrajat menyampaikan, sebelum dirinya melaporkan Moch. Maesal Rasid Ke KASN dan Menpan RB, dirinya telah melaporkan ke BKD dan PJ Bupati Kabupaten Tangerang, tetapi laporannya tersebut belum mendapat respon.

“Iya (Melaporkan ke BKD dan PJ Buapti- red) Karena responnya kurang ini. Ke KASN tidak ada tindak lanjut prosenya juga lama, saya langsung naik ke PANRB, laporan tersebut sedang di verifikasi dan di tindak lanjut,” katanya saat diwawancarai Titiknol.co.id, Kamis (6/6/2024).

Aji Sudrajat menyampaikan KASN telah memberikan rekomendasi kepada ASN untuk menjaga netralitas ASN, akan tetapi kata ia. Sekda Kabupaten Tangerang menghiraukannya.

“Dugaan yang seperti lihat bersama, selama rekomendasi KASN itu turun di Pembak sekda justru menghiraukan itu dengan melancarkan politiknya ikut serta pendaftaran bacabup,” ungkapnya.

Kata Aji, Moch. Maesyak Rasid saat ini masih menjabat sebagai Sekda Banten yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada ASN di Kabupaten Tangerang.

“Sekda ini masih aktif sebagai ASN dan tentu sebagai panglima harusnya memberikan contoh yang baik kepada asn yang lain tapi yang saya liat pada situasi pilkada justru itu di hiraukan, bahkan secara terang-terangan iktt serta dalam pendafataran bajabup di benerapa partai,” ujarnya.

Kata Aji juga seharusnya PJ Bupati Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada Sekda karena telah diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN.

“Pj hupati sebagai pimpinan di pemkab memberikan teguran. kalau misalkan pj bupati ini tegas pasti memang ada tindak lanjut dan menerikan warning ke sekda,” ujarnya.

Dirinya juga tidak mempersilahkan Moch. Maesyal Rasid mencalonkan diri sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN.

“Kalau mau nyalon silahkan mundur, tapi ini kan sekdanya masih aktif makanya saya liat itu Pj buapti membiarkan begitu saja termaksuk dalam kegiatan sosialisasi netralitas asn sekda tidak hadir,” tegasnya.

Komentar