TANGERANG, TitikNOL - Hakim Wahyu Widya Nurfitri yang diduga turut terjaring OTT KPK pada Senin (12/3/2018) kemarin bakal dipecat secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, ketika dikonfirmasi menyampaikan pihaknya bakal memecat salah satu hakim PN Tangerang yang terlibat dugaan suap dan tertangkap OTT KPK.
"Kalau melanggar seperti ini ya harus diberhentikan secara tidak hormat, meski memasuki proses hukum kode etik harus tetap berjalan," Aidul Fitriciada Azhari, ketika dijumpai TitikNOL di PN Tangerang, Selasa (13/3/2018).
Baca juga: Hakim Wahyu Disebut Turut Terjaring OTT KPK di PN Tangerang
Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, Hakim Wahyu Widya Nurfitri diduga turut terjaring OTT KPK saat cuti kerja. Hakim PN Tangerang tersebut terjaring OTT bersama Tuti Astuti selaku pengganti panitera PN Tangerang dan penasehat hukum, serta pihak swasta yang berperkara dalam persoalan hukum yang sedang berjalan di PN Tangerang. (Don/TN2).