JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengkritik kebijakan ‘satu atap' dalam pengawasan aparatur yudisial di luar hakim yang tidak efektif dalam menjaga marwah peradilan.
Pasalnya, dalam jangka kurun waktu satu bulan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso dan dua orang lainnya.
Untuk itu, ia minta agar kebijakan ‘satu atap’ dalam pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah waktunya untuk ditinjau ulang.
"Selama ini kan yang 'dua atap' hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Badan Pengawas MA dan KY. Sedangkan aparatur non hakim diawasi sendiri oleh MA melalui Bawas," ujar Arsul saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurut Sekjen DPP PPP itu, ke depannya fungsi pengawasan dan pembinaan untuk pencegahan korupsi dilakukan MA. Tetapi, yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran, baik oleh hakim maupun aparatur nonhakim, dilakukan oleh lembaga pengawas di luar MA.
Tak hanya itu, ia melihat fungsi pengawasan tunggal MA tidak transparan, termasuk soal sanksi yang diberikan.
"Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran ini tidak harus KY, bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara (ASN)," tegasnya.
Selain itu, karena tupoksi utama MA mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih. "Lebih banyak bersikap pasif," pungkasnya.(Bara/rif)