SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten mulai menelusuri SKPD-SKPD dan pihak ketiga yang terdapat temuan kerugian daerah sebagaimana LHP BPK atas LKPD Banten TA 2015.
Soalnya, mereka berkewajiban mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran. Jika membandel, mereka akan berhadapan dengan majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
"Nanti sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan melalui TPTGR. Kemarin ini sudah ada enam orang yang disidang (temuan tahun-tahun lalu). Sebentar lagi ada yang sidang. Sanksinya tentu ada di PP 53 dan ini sudah kita lakukan," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, Jumat (17/6/2016).
Kepala Inspektorat Banten Takro Jaka Rooseno mengatakan, pihaknya menunggu sampai 60 hari untuk memeroses pejabat ataupun pihak ketiga yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian daerah.
"Menunggu 60 hari, kesempatan untuk membayar kerugian itu. Kalau sampai 60 hari tidak ada, nanti proses berikutnya di TPTGR. Belum ketahuan berapa orang yang akan disidang," ujarnya.
Ia juga mengaku lupa berapa nilai kerugian daerah terkait temuan BPK di tahun 2015. "Saya lupa, tanya saja ke Kabid Akuntansi DPPKD," kata Jaka.
Ia menjelaskan, kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK di tahun-tahun yang lalu saat ini total keseluruhannya mencapai tiga miliar rupiah. Dari total itu, baru sekitar Rp200-300 jutaan yang sudah dikembalikan.
"Sekitar 200-300 jutaan lah, saya enggak hafal. Totalnya kerugian daerah terkait dengan temuan BPK totalnya tiga miliar rupiah. Memang masih jauh, makanya kan cicilannya sampai dua tahun. Kalau yang pegawai, ada jaminannya dipotong gaji dan tunjangannya," jelasnya. (Kuk/rif)